Sejumlah guru dan staf di SMKN 53 Jakarta mengembalikan uang yang mereka duga sebagai dana insentif mantan kepala SMKN 53 berinisial W.
Belakangan diketahui dana tersebut merupakan hasil korupsi dana bantuan operasional sekolah dan bantuan operasional (BOP) tahun anggaran 2018 W.
Uang tersebut dikumpulkan secara bersama-sama oleh para guru dan staf kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
pada 27 dan 31 Mei 2021.
Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi di BOP SMKN 53 Jawa Barat Tidak Ditangkap, Ini Alasannya
“Kamis (27/5/2021) dan Senin (31/5/2021) Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengembalikan dana sebesar Rp 206.825 ribu untuk penyalahgunaan dana BOS dan dana BOP dari guru, staf KKI dan pegawai SMKN 53 Jakarta Barat,” kata Dwi Agus Arfianto, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) dalam konferensi pers di Kejari Jakarta Barat, Rabu, 6 Februari 2021.
Namun, Agus tidak membeberkan berapa jumlah guru dan staf yang mengembalikan dana tersebut.
Dana tersebut kini berada di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL)
Kejari Jakarta Barat.
Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran
Menurut Agus, para guru dan staf awalnya tidak mengetahui dari mana uang itu berasal.
“Kak W berinisiatif untuk memberi insentif kepada guru, KKI, dan staf lain yang melanggar juknis atas penyalahgunaan dana BOP dan BOS,” kata Agus.
Agus menegaskan, para guru dan staf tidak dituduh pasal apapun. Pasalnya, mereka tidak tahu-menahu soal kasus penyelewengan dana tersebut. Anda juga memiliki niat baik untuk mengembalikan uang itu.
Kami menggelapkan dana BOS dan BOP bekerjasama dengan seorang pegawai Sudin
Pendidikan 1 Jakarta Barat berinisial MF. Baik penggelapan dana BOS maupun BOP tahun anggaran 2018 yang nilainya mencapai Rp 7,8 miliar.
Baca Juga: Total Dana BOP SMKN 53 Jakarta Barat Digelapkan Agar Tersangka Tidak Ditangkap
Mereka tunduk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan maksimal Rp 1 miliar.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, baik W maupun MF tidak ditahan oleh Kejari Jakarta Barat. Pasalnya, Kejari Jakarta Barat saat ini sedang menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
LIHAT JUGA :